3 Uang mewarnai penegakan hukum. 4. Penegakan hukum sebagai komoditas poli-tik, penegakan hukum yang diskriminatif dan ewuh pekewuh. 5. Lemahnya sumberdaya manusia. 6. Advokat tahu hukum versus advokat tahu ko-neksi. 7. Keterbatasan anggaran. 8. Penegakan hukum yang dipicu oleh media masa. Problem tersebut di atas memerlukan pe- Programpemrintah dalam penegakan Hukum dan HAM (PP Nomor 7 tahun 2005) yaitu meliputi pemberantasan korupsi, anti terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus selalu ditegakkan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten. Upayapenegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku "Ilmu Negara Umum". Menurut Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera. Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Ditengah keterpurukan praktik penegakan hukum di Indonesia yang mewujud dalam berbagai realitas ketidakadilan hukum, terutama yang menimpa kelompok masyarakat miskin seperti Nenek Minah, maka sudah saatnya penegak hukum dalam menegakan hukum tidak sekedar memahami dan menerapkan hukum 11 Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian SEJARAHPENEGAKAN HAM DI INDONESIA Authors: Syahrul Arfah Lampung University Aldi Setiawan Lampung University Zulfikar Mahmud Lampung University Hilmy Ahmad Fauzan Lampung University Preprints Abstrak- Artikel ini membahas tentang penegakan hukum mengenai hak asasi manusia di indonesia berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 1999. Adapun penulis memilih judul ini karena hingga saat ini penegakan hukum khususnya terkait dengan hak asasi manusia di Indonesia masih kurang maksimal utamanyadikarenakan sampai saat ini Negara Indonesia PenegakanHukum di Indonesia belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu antara lain, ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja lembaga peradilan. Penegakan hukum sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai tahap penyelidikannya pada tahun , dan 2004, sampai sekarang belum di tindak lanjuti tahap penyelidikannya tentangkondisi serta tujuan dari pembangunan politik hukum di Indonesia terutama pasca berkembangnya Demokrasi dan penegakan terhadap Hak Asasi Manusia terutama pasca runtuhnya Orde Baru. C. Hasil Penelitian 1. Perkembangan Politik Hukum mengenai HAM dalam penegakan Kebebasan Berpendapat di Lingkungan Negara Demokrasi Adapunprogram penegakkan hukum dan HAM (PP No.7 tahun 2005) meliputi pemberantasan korupsi, antiterorisme, serta pembasmian penyalagunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakkan hukum dan HAM harus di lakukuan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten. PenegakanHukum 1 154 1 177 773 9,2 7,26 5,59 Rehabilitasi Sosial 792 1 330 1 646 6,31 8,2 11,91 Reintegrasi Sosial 178 334 254 1,42 2,06 1,84 Pemulangan 98 133 Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi. Mahkamah Konstitusi republik indonesia. Vol.9, (No.4), November 2012. Internet: UnsurKeadilan dalam Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan tentang penegakan hukum yang berkeadilan dan urgensi unsur keadilan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusian (HAM) di Indonesia. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam tulisan ini MakalahHukum dan HAM (Sejarah Perkembangan HAM) - Download as a PDF or view online for free HAM di Indonesia Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga undang-undang dalam 4 periode, yaitu : a. Saran Saran kami adalah supaya penegakan hukum di Indonesia lebih ditingkatkan lagi dalam segi apapun Dasarperlindungan hukum atas HAM di Indonesia terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, Bab XA Undang-Undang Dasar 1945 (P asal 28A sampai dengan Pasal 28J), Undang-Undang Nomor 39 Akibatnya norma-norma perlindungan dan penegakan HAM menjadi kabur atau tidak jelas. Ketidak jelasan dalam ketentuan ini MAKALAHKEWARGANEGARAAN PENEGAKAN HAM DI ERA REFORMASI penegakan ham di era reformasi kelompok regan nadhif pawana 5045221021 zefanya keiko phelia ing pusaka hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat. Dalam rangka penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia, pemerintah Indonesia membentuk sebuah lembaga mandiri untuk melindungi TujuanPembahasan Berdasarkan rumusan masalah tersebut dapat diketahui, adapun tujuan pembahasan dari makalah ini adalah: 1. Mengetahui sejarah lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 2. Muatan HAM dalam perubahan kedua UUD 1945 dapat dikatakan sebagai bentuk komitmen jaminan konstitusi atas penegakan hukum dan HAM di Indonesia. O7h437.

makalah penegakan hukum dan ham di indonesia